BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial AR (29) diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur, karena kedapatan membawa dua bilah senjata tajam tanpa izin.
AR diciduk ketika berada di Jalan Veteran, simpang Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (06/7/2025), sekitar pukul 02.45 WITA.
Tertangkapnya AR berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aksi balap liar dan potensi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting segera bergerak ke lokasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di TKP, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis belati dengan kumpang berwarna cokelat yang diselipkan di pinggang kiri dan kanan AR,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (10/7/2025)
Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjaga malam bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(yul/KPO-4)