Banjarmasin, KP – Pro dan kontra atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Kritikan, baik dari tokoh Nasional maupun di daerah.
Termasuk di Kalsel, sepeti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pusat, mekanismenya pun jelas, pihaknya akan mengikuti.
Namun, ada potensi kekosongan jabatan utamanya di legislatif daerah.
Sementara itu, Pengamat Politik asal Banjarmasin, Tasyrik Usman juga turut menyoroti putusan tersebut.
Menurutnya kemungkinan MK mengambil putusan itu karena mempertimbangkan repotnya pemilu sebelumnya.
“Pada hari yang sama, masyarakat disuruh memilih pemimpin di berbagai tingkatan ini sangat melelahkan,” katanya.
Tasyrik berharap karena putusan tersebut sudah final, teman-teman yang ada di legislatif tidak perlu lagi menyoalkan putusan tersebut. (sfr/K-2)