Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Rakor TEPRA Triwulan II 2025, Serapan Anggaran Tak Capai Target

×

Rakor TEPRA Triwulan II 2025, Serapan Anggaran Tak Capai Target

Sebarkan artikel ini
IMG 20250729 WA0001

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Triwulan II Tahun Anggaran 2025, di Palangka Raya, Senin (28/7/2025).

Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Triwulan II Tahun Anggaran 2025 dibuka Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur H Agustiar Sabran.

Kalimantan Post

Gubernur melalui Wagub menekankan, pelaksanaan rakor ini memiliki arti penting sebagai forum evaluatif untuk memperkuat tata kelola anggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dikemukakan, efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam mendukung pencapaian pembangunan yang merata, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalteng.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Akhmad Husain mengungkapkan, per 30 Juni 2025, realisasi keuangan APBD Pemprov Kalteng baru mencapai 21,88 persen dari total pagu sebesar Rp10,22 triliun.

“Capaian tersebut masih jauh dari target triwulan kedua yang ditetapkan sebesar 50 persen, sehingga mengalami deviasi sebesar 28,12 persen,” ujarnya.

Pada tingkat kabupaten/kota, realisasi keuangan rata-rata tercatat sebesar 28,37 persen dari total pagu Rp24,64 triliun, dengan realisasi fisik mencapai 31,49 persen.

Akhmad Husain menjelaskan, rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala teknis dan administratif, termasuk penyesuaian sistem katalog elektronik versi 6, pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, serta hambatan dalam pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan.

Rakor dihadiri Plt.Sekda, sejumlah bupati/wakil bupati, serta Kepala Dinas/OPD, serta pihak terkait lainnya. (drt/KPO-4).

Baca Juga :  Baperida Tingkatkan Kapasitas Implementasi SDGs
Iklan
Iklan