Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Rakorda MUI se-Kalimantan Rekomendasikan agar Pertambangan Batu Bara Diharamkan

×

Rakorda MUI se-Kalimantan Rekomendasikan agar Pertambangan Batu Bara Diharamkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250720 WA0031
Suasana penutupan Rapat kerja daerah (Rakorda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah V Kalimantan di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Minggu, Minggu (20/7) dan acara jumpa pers. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rapat kerja daerah (Rakorda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah V Kalimantan yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sejak Jumat (18/7) dan berakhir Minggu (20/7) ditutup oleh Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan.

Sebelum acara penutupan di Hotel Aria Barito Banjarmasin tersebut penyampaian pesan dan kesan dimana keempat perwakilan MUI se Kalimantan memberikan pujian atas suksesnya kegiatan Rakorda tersebut.

Kalimantan Post

Rakorda MUI se Kalimantan di Banjarmasin dianggap ‘tampil beda’ dengan menggelar Dialog Kebangsaan dengan mendatangkan pemateri dari Kementerian RI maupun Polri.

Selain mendapat pujian, dalam Rakorda itu juga menghasilkan beberapa rekomendasi cukup menarik dari komisi-komisi untuk disampaikan ke MUI pusat.

“Rapat komisi di Rakorda tersebut membahas berkaitan dengan organisasi, program kerja, pendanaan dan di komisi IV terkait rekomendasi internal,” ujar Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah dalam jumpa pers usai acara penutupan Rakorda MUI se Kalimantan di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Minggu (20/7).

Menurut mantan anggota DPRD Kalsel ini, yang sangat substansial di rapat komisi ituz walau pun di tingkat pusat sudah ada fatwanya, bermunculannya usulan-usulan dari kawan-kawan se Kalimantan yaitu berkaitan agar rekomendasi eksternal Rakorda se Kalimantan memfatwakan haram berkaitan dengan pertambangan dan mineral batu bara.

“Karena se Kalimantan ini semuanya ada pertambangan mineral dan batu bara. Ironisnya, manfaatnya bagi keumatan dan ke masyarakat itu sangat kecil,” tegasnya.

Jadi, kata Nasrullah, bila penambangan batu bara yang tidak buat kemaslahatan umat direkomendasi diharamkan.

Berkaitan dengan rekomendasi tersebut, Sekretaris Jenderal MUI pusat Dr Amirsyah Tambunan yang juga menghadiri jumpa pers mengungkapkan MUI Pusat sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 22 tahun 2011 mengatur tentang pertambangan yang ramah lingkungan.

Baca Juga :  Kisruh KPID Kalsel, Bang Dhin Sebut Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

“Fatwa ini menetapkan aktivitas pertambangan sah dan halal jika untuk kemaslahatan umat, tapi jika menimbulkan kerusakan ekosistem dan lain-lain tentunya jatuh kepada haram,” ucapnya.

Ditambahkannya, supaya tidak masuk kepada mashadat atau kerusakan, tentu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan.

“Sekarang DPR sudah memutuskan, terutama tentang UU Minerba. Setelah itu ditindaklanjuti oleh pemerintah yang dalam waktu dekat Presiden akan menandatangani keputusan itu yaitu sejalan dengan jiwa dan semangat Fatwa MUI Nomor 22 tahun 2011 tadi.

“Apa yang dimaksud ramah lingkungan yaitu harus menjamin terselenggaranya tata kelola tambang yang memiliki sumber daya manusia yang mempunyai integritas, kapasitas, dikelola secara professional dan dijamin adanya keberlanjutan lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

IMG 20250720 WA0032

Sebaliknya, kata Amirsyah,
jika tambang-tambang dikelola, ternyata merusak lingkungan dan tidak direklamasi atau direboisasi kembali menjadi hutan, inilah yang dimaksud haram tadi.

“Kalau kita lihat konstitusi pasal 33 ayat 1,2, 3 dan 4 bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat di seluruh nusantara dari Sabang sampai Merauke,” tandasnya.

Namun, lihatlah sekarang, ucap Sekjen MUI pusat ini,tambang-tambang itu hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Ketika dikuasai sekelompok orang dan tidak didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat melalui lembaga yang diamanatkan UU itu.

Sebaliknya bila dikelola lembaga sesuai amanat UU, misalnya diberikan ke ormas Muhammadiyah dan NU, itu harus dikelola secara profesional. Supaya bisa menghasilkan tambang yang tujuannya untuk kemaslahatan umat jangan hanya untuk kepentingan sekolompok orang.

“Karena kalau hanya untuk kepentingan sekelompok orang, yang akhirnya kemudian menimbulkan protes dan penolakan disejumlah daerah. Apalagi menimbuikkan kerusakan, dibiarkan begitu saja kerusakan itu terjadi itu yang tak boleh,” tegasnya.

Baca Juga :  DPR Kian Lupa Asal Usulnya Tragedi Affan Bukti Demokrasi yang Kebablasan

Menurut Amirsyah, alam itu juga butuh keseimbangan yang namanya ekosistem. Supaya keseimbangan alam tidak menyebabkan longsor, banjir dan pemanasan global.

“MUI juga telah mengeluarkan Fatwa berkaitan dengan kemuliaan lingkungan, termasuk mencegah pemanasan global. Termasuk pemanfaatan pengelolaan sampah juga ada fatwa MUI,” ujarnya.

Sementara itu perwakil MUI Kalbar mengatakan rangkaian acara Rakorda di Banjarmasin ini berjalan dengan baik dan mulus.

“Kita sudah merumuskan beberapa keputusan melalui sidang-sidang komisi. Tentunya kita berkomitmen keputusan hasil komisi-komisi itu bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk membina hubungan di daerah kita masing-masing,” katanya.

Di kesempatan itu, perwakilan MUI dari Kalbar ini juga mohon maaf andaikata kehadiran kontingen atau pun peserta yang melebihi quota yang telah ditetapkan.

“Itu menunjukkan semangat. untuk mengikuti Rakorda cukup tinggi,” tandasnya.

Acara penutupan Rakorda tersebut dihadiri Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin, Wakil Ketua MUI Kalsel, Wakil Ketua Umum Prof Dr HA Hafiz Anshary, AZ, MA
Wakil Ketua Umum Prof Dr H Ridhani Fidzi, MPd, Bendahara MUI H Anwar Hadimi dan seluruh peserta Rakorda se Kalimantan. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan