Balangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan menggalar rapat paripurna ke-38 dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan dengan DPRD, terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati didampingi Waket I Muhammad Rizkan dengan dihadiri Bupati Balangan H Abdul Hadi, Senin kemarini.
Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
“Kemudian Rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujarnya.”
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Balangan yang telah menyusun dan membahas rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2025, hingga dapat disepakati bersama dengan waktu yang singkat.
“Mudahan merupakan hasil yang terbaik dan menjadi salah satu persembahan yang terbaik pula bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Kemudian disampaikannya, dengan disepakatinya rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2025 ini akan menjadi salah satu pedoman utama dalam menyusun Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Prioritas pembangunan sudah kita pertajam dan kita sepakati, maka selanjutnya menjadi kewajiban kami untuk menyusun perubahan anggaran yang akan menyokong pelaksanaan prioritas-prioritas tersebut,” ujarnya.
Orang nomor satu di Banua Sanggam itu berharap, rancangan perubahan anggaran tersebut dapat diselesaikan Pemkab Balangan dengan sebaik-baiknya dan sesegeranya agar dapat disampaikan kepada DPRD Balangan.
“Untuk itu kepada segenap jajaran eksekutif, kami intruksikan untuk segera menyelesaikan penyusunan perubahan anggaran tahun 2025 dengan pedoman kepada dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui dewan,” imbuhnya. (jnd)