Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK

×

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20250702 WA0031

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting pada Rabu (2/7/2025).

“Benar, ada penggeledahan di Sumut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca Koran

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah itu masih melakukan penggeledahan pada sejumlah titik di Sumut setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

“Tentunya penggeledahan pascakegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan PJN I Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” kata Budi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (H), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (MAES), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (MRDP).

Klaster pertama kasus itu terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Baca Juga :  Polri Sita Narkoba Hampir Rp7 Triliun

Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan