BARABAI, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal mengatakan, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 masih berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, karena hingga saat ini regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri belum diterbitkan.
“Rancangan ini bukan sekadar formalitas anggaran, tapi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang tepat guna dan berorientasi pada pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Hal tersebuy diungkapkannya pada paripurna dewan dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (9/7/2025), di Gedung DPRD HST.
“Kebijakan pendapatan ini akan diiringi dengan kebijakan belanja yang terukur dan akuntabel, serta diarahkan untuk memperkuat sektor prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin yang memimpin paripurna menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran yang aspiratif dan realistis.
“Rancangan KUA dan PPAS ini merupakan fondasi awal dalam proses penyusunan APBD yang harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujarya
Ia juga menekankan komitmen DPRD dalam mengawal proses pembahasan secara kritis, konstruktif, dan transparan.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak awal yang penting dalam tahapan penyusunan anggaran daerah yang lebih responsif, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten HST. (adv/ary/KPO-4).