BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST berhasil meringkus MR (29 th), warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 19.30 Wita
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Pajukungan
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, kejadian berawal dari tim Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Desa Tilahan Kecamatan Hantakan ada seseorang yang dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dengan cara Under Cover Buy (menyamar sebagai pembeli Narkotika), dan pada Selasa (8/7/2025) sekitar 19.30 Wita, tim berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut dan mengamankan MR beserta barang bukti berupa 13 paket yang diduga sabu, dengan berat bersih 14,49 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi di rumahnya masing masing untuk memberantas narkoba. “Kita harus bekerjasama untuk memberantas narkoba,” katanya. (ary/KPO-4)