Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sat Resnarkoba Ringkus MR Beserta 13 Paket Sabu

×

Sat Resnarkoba Ringkus MR Beserta 13 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250709 181408

BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST berhasil meringkus MR (29 th), warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 19.30 Wita

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Pajukungan

Kalimantan Post

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, kejadian berawal dari tim Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Desa Tilahan Kecamatan Hantakan ada seseorang yang dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dengan cara Under Cover Buy (menyamar sebagai pembeli Narkotika), dan pada Selasa (8/7/2025) sekitar 19.30 Wita, tim berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut dan mengamankan MR beserta barang bukti berupa 13 paket yang diduga sabu, dengan berat bersih 14,49 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi di rumahnya masing masing untuk memberantas narkoba. “Kita harus bekerjasama untuk memberantas narkoba,” katanya. (ary/KPO-4)

Baca Juga :  Maluku Tenggara Diguncang Gempa 5,5 Magnitudo
Iklan
Iklan