Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Omnico Group OMC Palsu

×

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Omnico Group OMC Palsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250716 112119 e1752636291707

JAKARTA, Kalimantanpost.co. – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau
Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama
Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus
impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Kalimantan Post

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa
kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang
digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat
sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara
seminar atau gathering.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas
PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan
link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima
tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga :  BMPS Kalsel Siap Bersinergi Majukan Pendidikan Swasta di Banua

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau
disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan
tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang
satgaspasti@ojk.go.id
Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270
mengawasinya.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang
ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman
online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan