Banjarmasin, KP – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Jaini mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat A (Memuaskan) dalam hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024. Hasil ini diumumkan secara resmi oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel melalui surat Nomor 700.1.2.1/69.a/ITP/2025.
Evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Adapun pelaksana evaluasi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel adalah Inspektorat Daerah, sesuai arahan dari Kementerian PANRB melalui Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021.
Dari hasil penilaian, Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel berhasil meraih total nilai evaluasi sebesar 83,45 dengan rincian nilai per komponen antara lain: Perencanaan Kinerja (25,57), Pengukuran Kinerja (24,91), Pelaporan Kinerja (12,48), dan Evaluasi Kinerja (20,49). Skor ini menegaskan bahwa pelaksanaan SAKIP di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel telah dilakukan secara konsisten, terukur, dan menunjukkan akuntabilitas kinerja yang tinggi.
Inspektorat menilai, keberhasilan ini menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel telah melaksanakan manajemen kinerja yang efektif, terencana, serta berorientasi hasil. Selain itu, evaluasi ini juga menjadi dasar untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ke depan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel diharapkan terus meningkatkan kualitas implementasi SAKIP, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.(nau/K-3)