BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berusia 54 tahun berinisial ER akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik bahkan di upload ulang Wakil Walikota Banjarmasin.
Tersangka diamankan oleh Tim Macan Polresta Banjarmasin, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di kediamannya yang berada di kawasan Jalan A Yani Km 3,5 Gang Binjai, Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia cukup kooperatif,” ujar Partogi saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/7/2025).
Berdasarkan laporan dari ibu korban, F , aksi bejat tersangka diduga dilakukan berulang kali, bahkan hingga sembilan kali.
Tersangka juga disebut kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun, dengan ancaman kekerasan dan bunuh diri.
“Berdasarkan keterangan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada bulan September 2024 di rumahnya,” katanya.
Perbuatan bejat tersangka terhadap T sebanyak 10 kali, dimana 9 kali di rumah tersangka Er dan satu kali di rumah korban pada bulan Maret 2025
Akibat tindakan tersebut, korban yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama Di Banjarmasin kini diketahui dalam kondisi hamil besar
Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (yul/KPO-3)