Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Soal Kadinsos, BKPSDM Berikan Penjelasan Resmi

×

Soal Kadinsos, BKPSDM Berikan Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini
Hal 6 1 Klm Martapura Erny Wahdini
Kepala BKPSDM Banjar Erny Wahdini.

Martapura, KP – Menanggapi keberatan dan penolakan yang disampaikan beberapa pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kadis Sosial P3AP2KB Banjar Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memberikan klarifikasi terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang terhadap pejabat tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Kepala BKPSDM Banjar Dr Hj Erny Wahdini SPd MPd dijelaskan, penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kalimantan Post

Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui rekomendasi dari Tim Pemeriksa/Pembina Kepegawaian.

“Penting untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak serta-merta menghapus hak ASN untuk menduduki jabatan, kecuali jika terdapat keputusan yang mencabut atau membebaskan pejabat dari jabatannya,” katanya.

“Dengan demikian, Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN selama masa hukuman belum berakhir, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK,” tambah Erny.

Lebih lanjut, BKPSDM mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB untuk menghormati dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam proses kepegawaian.

“ASN juga diimbau untuk menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan organisasi, seperti pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin,” tandasnya.

Pihak BKPSDM, lanjutnya, juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas dan etika birokrasi di kalangan seluruh ASN, guna memastikan kelancaran tugas dan pelayanan publik yang optimal.

“Proses pembinaan kepegawaian yang sedang berjalan harus dipahami secara objektif oleh seluruh pihak agar dapat mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Bupati Dukung TMMD 2025 di Belimbing Baru
Iklan
Iklan