BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin bakal ditahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika tak bisa menunjukkan bukti pengelolaan sampah yang baik.
Hal ini dilakukan Pemko Banjarmasin agar para ASN nya dapat menjadi teladan bagi masyarakat Kota Banjarmasin dalam hal mengelola sampah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan kebijakan itu menyusul adanya instruksi dari Pemerintah Pusat yang menekankan keikutsertaan daerah dalam penanganan sampah.
“Apalagi penanganan sampah ini program prioritas Nasional, jadi daerah kita mengikuti,” ujar Edy saat dikonfirmasi awak media ini.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Pemerintah pusat sudah meminta agar para pemangku kebijakan di daerah bergerak cepat terkait pengelolaan sampah.
Gerak cepat itu ujarnya sudah diawali oleh Pemko Banjarmasin berupa sosialisasi dan edukasi, namun menurutnya hal itu tak cukup kalau ASN sendiri tidak memberi contoh.
Selanjutnya, Edy memaparkan dalam skema yang sedang disusun, ASN diwajibkan melampirkan bukti nyata pengelolaan sampah rumah tangga, seperti foto pemisahan sampah organik-anorganik, laporan kegiatan, atau dokumentasi lain.
“Jadi para ASN melalui SKPD masing-masing melakukan verifikasi sebelum TPP dicairkan,” ujarnya.
“Jika tidak ada bukti, TPP tidak akan kita cairkan, ini bukan imbauan lagi, tapi kewajiban. Kita paksa agar ada efek jera dan kesadaran oleh para ASN ini,” tutup Edi.
Adapun landasan hukumnya akan dimulai dari rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dimatangkan dan ditargetkan mulai diberlakukan pada Agustus 2025 mendatang. Seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin akan dikenai aturan ini tanpa terkecuali.
“Selama ini masyarakat selalu yang disuruh sadar, sementara ASN tidak dituntut jadi teladan. Sekarang kita balik. ASN harus duluan berubah, agar mampu memberi contoh bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (sfr/KPO-4)