BANDA ACEH, Kalimantanpost.com -Dua terdakwa laki-laki hubungan sejenis atau gay dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam perkara jarimah liwath dengan total hukuman 170 kali cambuk.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Alfian dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Rokhmadi di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (28/7/2025).
Kedua terdakwa yakni berinisial QH dan RA. Hukuman total 170 cambuk tersebut dituntutkan kepada terdakwa QH sebanyak 85 kali cambuk dan terdakwa RA juga 85 kali cambuk.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal tersebut mengatur jarimah liwath atau hukuman sesama jenis
Dalam surat tuntutan menyatakan perkara tersebut berawal ketika terdakwa RA membuka aplikasi kencan daring ketika duduk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Saat itu, terdakwa RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.
Setelah berkenalan, terdakwa RA mengajak terdakwa QH melakukan jarimah liwath. Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa di toilet taman yang berada di pusat kota Banda Aceh.
Usai berbuat hubungan sejenis, keduanya keluar dari toilet tersebut. Pada saat keluar, keduanya ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Kemudian, keduanya dibawa ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa. (Ant/KPO-3)