DILAKUKAN penandatanganan berita acara serah terima bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemkab Banjar.
Penyerahan dilakukan secara resmi kepada Bupati H Saidi Mansyur usai apel kerja gabungan, Senin (7/7, bertempat di halaman Kantor Bupati, Martapura.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berada di kawasan PPS Sekumpul Martapura.
Diserahkan pula piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas dedikasinya dalam mengembalikan aset PPS dan memulihkan keuangan daerah senilai Rp300 miliar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah yang mewakili Bupati sebagai pembina apel menjelaskan, setelah serah terima ini, pengelolaan PPS Sekumpul dilakukan Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Dia menegaskan aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa, namun dengan status sewa resmi kepada pemerintah daerah.
“Pengelolaan diharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” katanya.
Sementara Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Masnur menyampaikan, pengembalian aset PPS dilakukan seiring berakhirnya HGB pada 2024.
Dari total 189 HGB, sebanyak 77 telah berhasil dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara, bekerjasama dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus, mengembalikan barang milik daerah untuk dapat dikelola kembali,” jelas Masnur.
Dia berharap kedepan pengelolaan PPS berjalan lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah periode 2025-2029. Kontrak ditandatangani Khairullah Anshari sebagai pihak pertama dan Bupati sebagai pihak kedua. (adv/K-2)