Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ustaz Gadungan Tipu Investor

×

Ustaz Gadungan Tipu Investor

Sebarkan artikel ini
1 2 klm ustaz
Ustaz berinisial Ms dan rekannya diamankan polisi.

Banjarbaru, KP – Ustaz berinisial Ms, ternyata gadungan, yang dengan modus menipu pengadaan kitab, hingga raup uang ratusan juta dari korbannya.

Ini kasus ditangani jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara.

Kalimantan Post

Ms disebut-sebut seorang pemuka agama asal Kota Banjarbaru. 

Namun dalam modus nya dibantu rekannya berinsisial R yang bertugas membuat kontrak pengadaan kitab fiktif.

Kasusnya terungkap setelah adanya laporan dari seorang investor berinisial AN, yang merasa tertipu oleh janji Ms.

Kasus bermula pada 16 Maret 2025, korban AN ditawari oleh MS untuk menjadi pemodal dalam pengadaan kitab di sebuah Ponpes.

“Ms menyebutkan bahwa ia membutuhkan dana sekitar Rp1,1 miliar,” kata, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan kepada awak media Selasa (8/7).

Kapolsek mengatakan Ms, yang berprofesi sebagai penceramah atau seorang ustaz dan bekerja sebagai pengadaan kitab awalnya menawarkan kerjasama pengadaan buku kitab kepada salah satu investor (korban) An.

Pelaku menunjukkan kontrak antara pelaku dengan salah satu pondok pesantren ternama di Banjarbaru senilai Rp 1.335.478.800 dan menunjukan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan membutuhkan biaya sebesar Rp 1.112.899.000 menyuplai kitab ke ke Ponpes yang ada di Banjarbaru.

Kepada korban, pelaku mengatakan kerjasama tersebut akan mendapatkan keuntungan atau laba bersih sebesar Rp 200.175.800 dan pelaku mengatakan bahwa korban akan mendapatkan dua pertiga yaitu sebesar Rp 134.388.466.

Agara lebih menyakinkan korban lagi, pelaku memperliha pada korban bukti transfer dari Ponpes sebagai uang DP sebesar Rp 83.500.000.

Shingga membuat korban percaya dan mau untuk melakukan kerjasama tersebut. Belakangan bukti transfer tersebut juga palsu.

Setelah itu, pelaku MS beberapa kali menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang senilai ratusan juta dengan alasan untuk keperluan pembelian kitab.

Baca Juga :  ‎Tawuran Remaja di Banjarbaru Digagalkan, Seorang Pelajar Diamankan Bawa Parang‎

“Setelah ditunggu waktunya yang cukup lama tidak ada kabar dari pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata mengenai kontrak tersebut adalah fiktif dan yang membuat kontrak fiktif adalah rekan pelaku, R,” tambah Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Ipda Feliks Harianja.

Kapolsek menyebut, perbuatan tersebut sudah direncanakan dan sudah berulang ulang dilakukan pelaku pada orang lain. Dan korban disinyalir tidak hanya satu, namun yang melapor ke Polsek Banjarbaru Utara hanya satu korban yang ada di Banjarbaru.

Dengan adanya kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 685.529.300.

Demi melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan pemalsuan surat, stempel, slip setoran bank hingga memalsukan stempel sejumlah Ponpes yang ada di Banjarbaru dan wilayah lain di Kalimantan Selatan dan provinsi tentangga.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti printer yang digunakan untuk mencetak nota bank palsu, kemudian laptop yang digunakan membuat PO (purchase order) dan RAB fiktif, hingga handphone dan buku rekening milik tersangka. (*/K-2)

Iklan
Iklan