Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Tingkat Dasar, bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Daerah, 14 Juli sampai 18 Juli 2025.
Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, membuka kegiatan tersebut, Senin (14/7/2025) di Hotel Novotel, Banjarbaru.
Diklat diikuti 33 orang peserta, yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten HSS.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para auditor internal daerah, agar semakin profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Wabup HSS Suriani mengatakan, pelatihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan, baik internal maupun eksternal, dalam suatu organisasi.
Pelatihan tersebut, memberikan pemahaman dasar tentang audit, termasuk konsep, peran, standar, dan teknik pelaksanaannya.
“Pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dalam menyusun program audit, kertas kerja, dan laporan, serta mendorong konsistensi penerapan standar audit di Perangkat Daerah,” terang Wabup.
Wabup HSS berharap, hasil pelatihan tersebut akan meningkatkan pemahaman dan keterampilan dasar dalam melakukan audit internal, serta kemampuan dalam mengidentifikasi potensi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang berlaku.
Wabup Suriani mengatakan, audit bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan.
“Mari kita semua bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan pengawasan, demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Keterlibatan seluruh elemen dalam pelaksanaan pengendalian intern adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan berintegritas,” tuturnya.
Pelatihan mengacu pada kurikulum resmi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP. Materi disampaikan oleh para widyaiswara dan auditor ahli dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan yang telah berpengalaman di bidangnya. (tor/K-6)