Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Wabup Serahkan SK Pengakuan Empat Komunitas Masyarakat Hukum Adat

×

Wabup Serahkan SK Pengakuan Empat Komunitas Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 5
SIMBOLIS - Penyerahkan SK pengakuan bagi 4 komunitas masyarakat hukum adat. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan bagi 4 Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Senin (7/7/2025) di Aula Rakat Mufakat, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat. 

Komunitas adat yang menerima SK Pengakuan tersebut adalah Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datung Makar, Masyarakat Hukum Adat Keturunan Datu Mayawin-Urui, dan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.

Baca Koran

Wabup HSS Suriani mengucapkan selamat, kepada keempat komunitas masyarakat hukum adat yang menerima SK. 

“Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat adalah bentuk penghormatan terhadap sejarah, budaya, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur bangsa dan pengelola sumber daya alam yang arif,” tutur Wabup, membacakan sambutan tertulis.

Ia juga mengapresiasi, seluruh pihak yang terlibat dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi komunitas adat di Kabupaten HSS.

“Terima kasih kepada tim teknis, pendamping masyarakat, tokoh adat, dan stakeholder lainnya, serta mengajak seluruh elemen untuk menjadikan momen ini sebagai tonggak sinergi dalam membangun daerah,” ucap Wabup Suriani.

Wabup mengungkapkan, saat ini masih ada empat dokumen usulan lainnya, yang sedang dalam proses verifikasi dan validasi lapangan oleh Tim Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

“Semoga proses tersebut berjalan lancar dan segera rampung,” harapnya. 

Dijelaskannya, penetapan dan penyerahan SK tersebut sebagai langkah penting dalam mewujudkan keadilan ekologis, sosial, dan budaya. Pengakuan ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah adat, termasuk hutan adat dan sistem sosial budaya yang ada.

Ia berharap, HSS menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menjaga keberagaman dan menghargai kearifan lokal sebagai pondasi pembangunan. (tor/K-6)

Baca Juga :  Sekda Lepas Kontingen HSS Ikuti Pesoda Kalsel 2025
Iklan
Iklan