Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

WNA Asal Brazil Seludupkan Kokain 3 Kg ke Bali

×

WNA Asal Brazil Seludupkan Kokain 3 Kg ke Bali

Sebarkan artikel ini
IMG 20250724 WA0024

DENPASAR, Kalimantanpost.com .Seorang warga negara asing asal Brazil bernama Yuri Bezerra Da Costa (25) menyeludupkan narkotika jenis kokain seberat tiga kilogram ke Bali.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes Pol. Sinar Subawa saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (24/7/2025) mengatakan pria yang berperan sebagai kurir tersebut ditangkap petugas BNN dan Bea Cukai Ngurah Rai saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kalimantan Post

“Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto,” katanya didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.

Dalam aksi penyelundupan narkoba tersebut, YB berperan sebagai kurir dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp400 juta setelah barangnya akan disambut oleh pemesan di Bali.

Sebagai bayaran awal, pemilik narkoba di Brazil memberinya uang sebanyak 500 dolar AS sedangkan sisanya akan dibayarkan saat paket narkoba sudah diterima oleh pemesan.

Uang tersebut sudah ada di dalam paket sehingga tidak ada transaksi yang dilakukan oleh YB di Bali dengan pemesan.

Subawa menejelaskan YB ditangkap pada Minggu 13 Juli 2025 setelah pesawat Emirates Airlines rute Dubai-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

“Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis Kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto,” katanya.

Atas kejadian tersebut, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama melakukan pengembangan kasus.

Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brazil ke Bali atas suruhan seorang bernama Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali.

Baca Juga :  ‎Wali Kota dan Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu

Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.

Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan. Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Kemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.

Atas perbuatannya tersebut, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan para awak media, YB hanya tertunduk diam dengan mengenakan rompi orange serta tangan diborgol. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan