Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Yamin Serahkan NIB Koperasi Merah Putih, Akses Modal dan Legalitas Usaha Masyarakat Semakin Aman

×

Yamin Serahkan NIB Koperasi Merah Putih, Akses Modal dan Legalitas Usaha Masyarakat Semakin Aman

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 KLm Foto Berita di atas
PENYERAHAN NIB MERAH PUTIH - Wali Kota HM Yamin HR saat membuka kegiatan Pembuatan dan Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. (KP/Zaidi)

Banjarmasin, , KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Pembuatan dan Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (22/07).

Secara simbolis, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menyerahkan NIB kepada para pelaku usaha. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala DPMPTSP, Ari Yani, Kepala Diskopumker, Muhammad Isa Ansari, Camat Banjarmasin Utara Norrahmawati, seluruh lurah se-Kecamatan Banjarmasin Utara, serta jajaran terkait.

Kalimantan Post

Pada kesempatan itu, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi atas langkah konkret DPMPTSP dalam mempermudah proses legalitas bagi pelaku usaha khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Saya sangat mengapresiasi DPMPTSP yang telah menyelesaikan proses penerbitan NIB ini. Ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin, khususnya di Banjarmasin Utara, agar usaha mereka semakin mudah berkembang dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Yamin.

Ia menekankan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal akses permodalan yang aman dan legal, guna menghindari praktik rentenir dan pinjaman online ilegal (pinjol).

“Koperasi Merah Putih bisa menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pinjaman modal secara legal dan aman. Ke depannya, ini bisa menekan ketergantungan terhadap rentenir dan pinjol,” tegasnya lagi.

Yamin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pengelolaan koperasi ini, termasuk pola pembiayaan dan tata kelola anggota.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penerbitan NIB bukanlah hanya sebagai syarat formal, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun sistem usaha yang tertib administrasi, terstruktur, dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemko Banjarmasin Berencana Aktifkan Sub Pangkalan

“Saya harap Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh koperasi lain dalam hal kepatuhan administrasi dan pengembangan usaha. Mari bersama-sama kita wujudkan Banjarmasin sebagai kota yang ramah investasi dan kuat dalam ekonomi kerakyatan,” pungkasnya. (Sfr/K-3)

Iklan
Iklan