Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Ahmadi Noor Supit Siap Dipanggil Kembali oleh KPK

×

Ahmadi Noor Supit Siap Dipanggil Kembali oleh KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20250820 WA0052 1
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit mengaku siap dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itu kan kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apa pun,” ujar Ahmadi setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Kalimantan Post

Sementara itu, dia mengaku telah memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan oleh penyidik KPK pada Rabu (20/8). Dia juga mengatakan tidak banyak ditanya oleh penyidik KPK.

“Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK,” katanya.

Ketika ditanya pertanyaan penyidik mengenai dugaan pengurangan dalam audit BPK RI terhadap Bank BJB, dia mengaku hal tersebut tidak ditanyakan.

“Oh, saya enggak ditanyakan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, Ahmadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.57 WIB. Sementara laporan pewarta di lapangan menunjukkan dia pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 18.26 WIB.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pengendara Motor Asal NTT Tewas Tabrak Truk Penyapu Jalan di Depan Halte Bumi Mas Banjarmasin

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Antara)

Iklan
Iklan