Banjarmasin, KP – Sebentar lagi penilaian adipura, dan Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin melalui Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda menyatakan tetap optimis kota berjuluk seribu sungai bisa meraih penghargaan bergensi simbol kebersihan kota tingkat nasional tersebut.
“Kalau dengan situasi yang sekarang ini karena batas akhir penilaiannya bulan Desember saya berharap kota Banjarmasin mendapatkan kategori Sertifikat saja itu sudah luar biasa, ” ucap Hj Ananda, usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup membahas pelaksanaan penilaian Adipura Tahun 2025, di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (04/08).
Memang, jelasnya saat ini Kota Banjarmasin dihadapkan dengan 2 tantangan besar untuk mendapatkan kategori Kota Adipura. Pertama masih adanya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) liar dan Pemko Banjarmasin masih dalam tahap merubah TPAS Basirih agar bisa menjadi kawasan Kontrol Lahan Darat (Control Landfield) sepenuhnya,” ungkapnya.
Jadi, terangnya lagi, bila sebelum dibuka oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup status TPAS Basirih masih menjadi kawasan open dumping, maka saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tengah mengupayakan agar kawasan TPAS tersebut bisa berstatus Control Landfield.
“Saat ini kondisi TPAS Basirih sudah masuk proses Control Landfield, setelah kemarin diberikan kesempatan oleh Menteri LH untuk dibuka kembali dan merubah proses dari Open Dumping ke Control Landfield,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup menjadikan penilaian Adipura sebagai instrument utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Dr Hanif Faisol Nurofiq, dalam pertemuan yang dihadiri para kepala daerah se Indonesia itu menjelaskan, transformasi penilaian tersebut merupakan bagian penting dari agenda besar reformasi lingkungan hidup nasional untuk mencapai 100 persen pengelolaan sampah.
“Jadi hal ini sekaligus menjawab amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 untuk mencapai 100 persen pengelolaan sampah yang layak di seluruh Indonesia pada tahun 2029,” ujarnya.
Penilaian Adipura ini, bebernya, nantinya tidak hanya bersandar pada estetika kota, tetapi pada tiga dimensi mendasar, seperti sistem pengelolaan sampah dan kebersihan sebesar 50 persen. Ketersediaan anggaran dan kebijakan daerah sebesar 20 persen, serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung sebesar 30 persen.
“Konsep baru ini memberikan penekanan besar pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif,” ucapnya.
Berdasarkan penilaian pertama pada Bulan Juli, Kota Banjarmasin berada dikategori kota kotor dengan meraih nilai 46,5 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penilaian ini akan terus berlanjut sampai bulan Desember Tahun 2025 kemudian akan diumumkan hasilnya secara terbuka pada Februari 2026.
Keberhasilan penilaian terhadap keberhasilan penghargaan Adipura ini, tentunya tidak hanya ditentukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat, yang diharapkan dapat mendorong perubahan dengan cara, memilah sampah dari rumah, mendukung bank sampah, hingga menolak berdirinya TPS liar disekitar lingkungannya.(prokomBJM/K-3)