BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (DJP Kalselteng) menyita 34 aset milik 24 penunggak pajak dalam aksi penegakan hukum serentak yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu.
“Total nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp2,83 miliar,” papar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Rabu (6/8/2025).
Dijelaskannya, kegiatan penyitaan ini dilakukan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai bagian dari upaya optimalisasi penagihan piutang pajak dan peningkatan penerimaan negara.
“Total tunggakan pajak dari seluruh penanggung pajak yang disasar mencapai Rp34,43 miliar,” tandasnya.
Ditambahkan Syamsinar, aset yang disita terdiri dari rekening tabungan dan giro, kendaraan bermotor, hingga tanah dan bangunan.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 22 aset disita di wilayah Kalimantan Selatan dengan taksiran nilai Rp1,88 miliar, sedangkan 12 aset lainnya berasal dari wilayah Kalimantan Tengah dengan nilai sekitar Rp951 juta.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng juga menjelaskan penyitaan dilakukan setelah serangkaian pendekatan persuasif, seperti imbauan, surat teguran, hingga surat paksa.
“Penyitaan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian tunggakan dan menjaga penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Syamsinar.
Ia menegaskan penegakan hukum ini juga bertujuan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (ful/KPO-3)