BATULICIN, Kalimantanpost.com –
Ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional disambut gembira oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut dengan baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif melalui rilis diterima, Kamis (14/8/2025).
Diantaranya, lanjut Bupati, mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan domestik karena kemudahan akses tersebut.
Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.
Adapun penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan, yaitu penyelenggara bandar udara melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan : a. Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan, b. Surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.
Selanjutnya, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional. Berkoordinasi dengan instansi yang untung dibidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka tersedia personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan setiap penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri. Selanjutnya, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan kedamaian di bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin juga menyambut gembira ditetapkannya Bandara Udara Bersujud yang terletak di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Bandara Internasional.
“Saat ini sudah diresmikan menjadi bandara internasional, tentu walau pun ada Bandara internasional di Tanah Bumbu atau Bandara Kotabaru, tentu kita akan melihat antusias masyarakat itu dimana paling banyak,” ujar Gubernur Kalsel H Muhidin usai Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (13/8/2025).
Yang penting, lanjut Muhidin, pihaknya meminta apakah memenuhi syarat dalam penerbangan yakni 5 juta dalam satu tahun untuk penerbangan
“Kita pun belum tercapai, hanya 3 juta lebih penerbangan. Mudah-mudahan yang tercapai, itu yang terbaik,” ucap Gubernur. (nau/KPO-3)