Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati HSS Sampaikan Ranperda Perubahan Susunan OPD

×

Bupati HSS Sampaikan Ranperda Perubahan Susunan OPD

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 1
SIMBOLIS - Bupati HSS Syafrudin Noor menyerahkan dokumen Ranperda tentang Perubahan Susunan OPD. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (31/7/2025) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten HSS. 

Bupati HSS Syafrudin Noor menjelaskan, penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensikan belanja pegawai daerah, serta menyesuaikan struktur organisasi agar lebih ramping dan fungsional.

Kalimantan Post

“Saat ini kita memiliki 29 OPD. Dengan usulan perubahan ini, akan berkurang menjadi 25 OPD,” ungkap Bupati Syafrudin Noor.

Bupati menambahkan, langkah tersebut juga sebagai bentuk kesiapan menghadapi ketentuan pemerintah pusat yang mengharuskan belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total anggaran mulai 1 Januari 2027.

“Saat ini belanja pegawai kita berada di angka 29,22 persen. Kalau melampaui 30 persen, maka pemerintah pusat tidak akan mentransfer dana ke daerah,” jelasnya.

Menurutnya, penggabungan OPD akan berdampak pada efisiensi jabatan struktural. Oleh karena itu, Pemkab HSS akan melakukan penjaringan pejabat melalui panitia seleksi (Pansel) secara terbuka dan profesional.

“Akan ada assessment untuk menentukan siapa yang berkompeten dan layak menduduki jabatan. Ini dilakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Beberapa OPD yang akan digabung antara lain:

  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (gabungan urusan koperasi, UKM, perindustrian, dan perdagangan).
  2. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
  3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sedangkan beberapa perubahan nomenklatur juga dilakukan, seperti:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
  3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
  4. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. (tor/K-6)
Baca Juga :  Bupati Bersama Guru Syairazi Ikuti Jalan Santai SEJATI
Iklan
Iklan