Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/8/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD KabupatenHSS Husnan, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi.
Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah.
“Penanaman modal ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing,” jelas Bupati HSS.
Ia menambahkan, penanaman modal juga mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi nyata, dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Bupati Syafrudin menuturkan, diperlukan adanya sinergisitas antara pemerintah daerah, penanam modal, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha secara berkelanjutan di daerah.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal di daerah, diperlukan pengaturan sebagai arah kebijakan dan pedoman bagi pemerintah daerah, penanam modal, dan masyarakat dalam suatu peraturan daerah, yang pokoknya mengenai penanam modal perencanaan penanaman modal, strategi penanaman modal pengembangan penanaman modal bagi koperasi dan usaha mikro, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, sistem informasi penanaman modal, pengendalian penanaman modal peran serta masyarakat dan sanksi administratif, “jelas Syafrudin Noor.
Bupati HSS menjelaskan, Ranperda telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing perekonomian daerah, mempercepat peningkatan dan kemudahan penanaman modal, dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha kecil, usaha menengah dan koperasi berdasarkan norma standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. (tor/K-6)