BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel rencanakan akan melakukan aksi turun ke jalan dan berunjuk rasa ke DPRD Provinsi Kalsel pada tanggal 28 Agustus mendatang
“Kami akan menjalankan instruksi DPP untuk melakukan aksi turun ke jalan pada tanggal 28 Agustus terkait akan adanya pembahasan upah di tahun 2026. Kami pun meminta UMP di Kalsel setidaknya naik antara 8,5 persen sampai 10 persen,” ujar Sumarlan, SH selaku juru bicara terkait rencana aksi kejalan nanti.
Ditambahkan Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Banjarmasin ini, akan menjadi kesalahan bagi mereka selaku kelembagaan tidak menjalankan instruksi tersebut.
Di luar dari kenaikan UMP, di aksi ke jalan nanti juga ada tuntutan lain yang disampaikan, salah satunya hapus outsourcing dan tolak upah murah.
“Kami juga meminta stop PHK dan meminta kepada daerah segera membentuk Satgas PHK. Ini segera harus dilaksanakan karena melihat kondisi sudah banyak dilakukan perusahaan PHK secara sepihak yang merugikan buruh,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Sumarlan yang didampingi Ketua DPD Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, Mesdi dan
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel H Sadin Sasau serta Sekjen KSBI Kalsel Latifah,
pihaknya meminta ada reformasi terkait dengan PTKP yang kami minta setidaknya Rp 7,5 juta baru bisa dikenakan pajak penghasilan. Karena selama ini, lanjut dia, pajak penghasilan itu dikenakan dibawah Rp 7 juta.
“Kami juga minta hapus pajak pesangon dan THR dan lain-lain dimana pajak pesangon ini sangat memberatkan. Anggota kita sudah merasakan itu dimana pajak pesangon dibawah Rp 50 juta itu nol atau zero atau tidak ada pajak. Tapi diatas kena pajak dengan akumulasi 5 persen, 15 persen dan seterusnya,” tandasnya.
Ini yang memberatkan pekerja. Nilai pesangon tidak seberapa sudah kena pajak yang luar biasa besarnya.
“Ini kami minta PP 21 itu harus direvisi bahkan kalau bisa dicabut dari penghasilan pajak pesangon,” tandasnya.
Selain itu, mereka juga akan
minta sahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang bebas dari Omnibuslaw. Ini sesuai tuntutan awal dari lahirnya Omnibuslaw bahwa serikat pekerja seluruh Indonesia sebenarnya menolak dengan adanya Omnibuslaw itu.
“Makanya kami meminta segera disahkan RUU daripada ketenagakerjaan yang bebas Omnibuslaw,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Sumarlan, mereka juga meminta fenomena yang baru saat ini untuk segera disahkan RUU perampasan aset terhadap para koruptor. “Ini merupakan biang yang berdampak kepada buruh yang sangat besar,” tegasnya.
Terakhir, kata Sumarlan, selepas unjuk rasa itu, ini sudah ada pernyataan sikap dari dua konfederasi yaitu KSPSI dan KSBSI Provinsi Kalsel akan melakukan audiensi RDP dengan DPRD provinsi Kalsel untuk membahas tentang formula kenaikan UMP tahun 2026 denga mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang riil, inflasi riil dan indeks tertentu.
“Karena pembahasan UMP provinsi akan dilakukan bulan Oktober sudah ada pembahasan dan 21 November sudah ada penetapan,” tegasnya.
Pihaknya meminta pembahasan dimulai September dan 30 Oktober sudah harus ada penetapan dari UMP Provinsi. “Melihat kejadian tahun kemarin 2024 sempat menganulir adanya satu upah kepada DPR, tapi dewan pengupah sudah memutuskan. “Kita tidak mau kejadian tersebut kembali terulang dan cukup sekali saja,” pungkasnya. (ful/KPO-3)