Provinsi Kalsel tidak serumit Provinsi Kalteng dan Kalbar terkait karhutla.
BANJARBARU, KP – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan delapan perusahaan pemegang konsesi izin berusaha di bidang kehutanan dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga terlibat sebagai pelaku atau pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami identifikasi empat perusahaan di bidang kehutanan dan empat perusahaan di bidang perkebunan.
Areal kerja mereka terbakar, kami sedang selidiki,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla di Banjarbaru, Kamis (7/8).
Saat ini, tim KLH sedang melakukan penyelidikan, baik melalui pendekatan maupun dengan prosedur lainnya.
“Lahan yang terbakar ini adalah tanggung jawab pemegang izin konsesi.
Tadi sempat saya melihat beberapa titik terbakar di lahan perusahaan itu, segera kami tindak,” katanya.
Ia memastikan setelah tim menyelesaikan penyelidikan, pihaknya bersama Polda Kalsel melakukan penegakan hukum tanpa memandang perusahaan pemegang izin itu sengaja atau tidak sengaja sebagai penyebab lahan terbakar.
Menurut dia, Provinsi Kalsel tidak serumit Provinsi Kalteng dan Kalbar terkait karhutla karena di provinsi ini lahan gambut hanya berkisar 300.000 hektare.
Oleh karena berbeda dengan lahan gambut di Kalteng mencapai 4,9 juta hektare dan di Kalbar mencapai 2,1 juta hektare, kata dia, seharusnya penegakan hukum dan pencegahan karhutla bisa dilakukan lebih baik dibandingkan dengan dua provinsi tetangga.
“Kalau Kalbar dan Kalteng begitu terbakar maka sangat rumit penanganan. Tapi justru kejadian karhutla pada 2023 Provinsi Kalsel yang juara, paling luas yang terbakar se-Indonesia,” ujar Hanif.
[]Proses 27 Korporasi
Sisi lain disebut, hingga kini memproses sebanyak 27 korporasi yang diduga terlibat pada 2025 di lahan masing-masing perusahaan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan.
“Sebanyak 27 korporasi ini sedang kami proses dan dalami, semoga dua bulan ke depan tuntas ya karena perlu keterangan ahli dan lainnya supaya kasus ini tuntas.
Kasus ini sudah kami sampaikan kepada Presiden pada beberapa hari lalu,” kata Hanif.
Dalam proses hukum ini, Hanif menjelaskan kepada 27 korporasi akan digunakan gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan yg ditimbulkan akibat karhulta.
“27 unit korporasi yang tersebar pada beberapa provinsi sudah kami segel untuk diproses melalui gugatan perdata,” tuturnya.
Berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla, Hanif mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya menunggu tagihan Rp18 triliun dari berbagai korporasi setelah pengadilan memutuskan inkrah korporasi dinyatakan bersalah dan wajib membayar tagihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ia menyebut putusan inkrah itu mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dan menyatakan sebanyak Rp18 triliun biaya wajib dibayarkan kepada negara karena terbukti dampak karhutla itu telah merusak lingkungan.
Pada kunjungan kerja terkait pengendalian karhutla di Kalsel kali ini, Hanif juga menegaskan ada beberapa korporasi yang ditarget karena diduga melakukan pembiaran karhutla di lahan masing-masing.
Hanif tidak menyebutkan secara detail nama korporasi itu, namun memastikan timnya saat ini sedang melakukan penyelidikan di beberapa lahan di Provinsi Kalsel yang telah terbakar beberapa waktu lalu. (ant/mns/K-2)