Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Dewan Sebut Pemenuhan Hukum Adat Perkawinan Selaras Visi-Misi Gubernur

×

Dewan Sebut Pemenuhan Hukum Adat Perkawinan Selaras Visi-Misi Gubernur

Sebarkan artikel ini
IMG 20250829 WA0074 e1756473630544

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono mengatakan pentingnya pelaksanaan Perda 16 Tahun 2008, terkait pelaksanaan pemenuhan hukum adat perkawinan di tengah masyarakat adat Dayak di Kalteng.

Hal tersebut diungkapkannta usai menghadiri perkawinan adat putri salah satu tokoh Dusmala-Tabama Palangka Raya, di Palangka Raya, Jum’at (29/8/2025), sebagai warga Dusmala-Tabama Kota Palangka Raya sejak menjadi wakil rakyat.

Kalimantan Post

Dia mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas pelaksanaan hukum adat perkawinan tersebut, yang memang ada dasar hukum adatnya tertuang Pergub Nomor 1 Tahun 2010, turunan Perda Nomor 16 tahun 2008.

Diakui, meski tidak ada secara khusus mengatur perkawinan adat dayak, namun di Pergub tersebut tersirat juga terkait pernikahan dan diatur oleh damang dan mantir adat masing-masing daerah.

“Pemenuhan hukum adat ini selaras dengan visi-misi Gubernur belum bahadat, sehingga kami sangat mendung pelaksanaannya oleh warga Dayak,” ucap Purdiono.

Diketahui, anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini mengikuti rangkai prosesi ritual pemenuhan hukum adat pernikahan putri Sekretaris KW Dusmala-Tabama, dr.Lucya Suling dengan Briptu.Kevin Diciano Manuwu, berlangsung di Gedung Balai Latihan Bapelkes.

Acara dihadiri juga Ketua KW.Dusmala-Tabama Kota Palangka Raya Bias Layar, Penasehat kerukunan warga Aratuni Djaban, keluarga besar mempelai dan warga Dusmala-Tabama Palangka Raya.(drt/KPO-4).

PERKAWINAN ADAT – Prosesi pemenuhan hukum adat perkawinan Dusmala-Tabama Palangka Raya. (Kalimantanpost.com/darity).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Ajak Lawan Narkoba Lewat Olahraga
Iklan
Iklan