Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Dewan Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

×

Dewan Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Hal 9 TABALONG Adv 1 3 klm 3
KP/Ist

Tanjung, KP – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong setujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai Evaluasi Menyampaikan Ke DPRD Kabupaten Tabalong melalui surat bupati nomor b.207/Setda/100.3/VIII/2025.

Bupati Tabalong Ir H Muhammad Noor Rifani SH ST MT, mengatakan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Tabalong nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan hasil evaluasi menyampaikan ke DPRD Kabupaten Tabalong melalui surat bupati nomor b.207/Setda/100.3/viii/2025, tanggal 8 agustus 2025, “permohonan penyampaian rancangan perda sebagai tindak lanjut hasil rekomendasi kementerian dalam negeri terkait evaluasi Perda Kabupaten Tabalong nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Kalimantan Post

“Selanjutnya, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan surat pemberitahuan hasil evaluasi dari kementerian dalam negeri dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah,” terang Bupati Tabalong saat memberikan paparan di  Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir terhadap perubahan Perda Kabupaten Tabalong nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan penyampaian Raperda APBD tahun anggaran 2026, belum lama tadi di Ruang Sidang Graha Sakata DPRD Kabupaten Tabalong.

Dalam sambutannya hari itu, H Fani memberikan apresiasi berupa ungkapan terima kasih terhadap kontribusi DPRD Tabalong yang turut dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Terima kasih, DPRD Tabalong selama ini telah banyak memberikan kontribusi dan pemikiran dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong,” ucap Bupati.

Salah satu Fraksi DPRD Tabalong, Demokrat PDI-Perjuangan dalam pandangannya menyambut baik terhadap perubahan perda tersebut sebagai elemen utama dalam peningkatan PAD.

Baca Juga :  Peringati Hari Pramuka ke-64, Kwarcab Tabalong Gelar Jambore Cabang 2025

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat PDI-Perjuangan, Ferry Elpini T mengingatkan terhadap perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan dengan kepentingan umum dan manfaatnya dirasakan serta tidak menambah beban masyarakat. Termasuk tetap dapat menjaga situasi kondusif bagi investasi dan lapangan usaha di daerah. “Kami berharap pengelolaannya dilakukan optimal, efektif, transparan dan bijaksana demi pembangunan yang mencerminkan kepentingan masyarakat,” demikian ungkap Ferry. (ros/K-6)

Iklan
Iklan