Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Dishub Resmikan Desk Pelayanan Publik di MPP Barokah

×

Dishub Resmikan Desk Pelayanan Publik di MPP Barokah

Sebarkan artikel ini
Hal 4 3 Klm Martapura Resmikan pelayanan
RESMIKAN PELAYANAN - Dishub Banjar resmikan Desk Pelayanan Publik di MPP Barokah. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Dinas Perhubungan Banjar meresmikan Desk Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barokah, Martapura, Selasa (19/08/2025).

Adapun jenis layanan yang diberikan, meliputi perizinan trayek (angkutan umum), surat keterangan angkutan barang, izin penggunaan jalan Kabupaten dan rekomendasi teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kalimantan Post

Kepala Bidang Angkutan Keselamatan Perhubungan Darat Dishub Gusti Noor Hidayat menjelaskan, keberadaan desk ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat pada pelayanan perizinan yang lebih efisien.

“Dengan adanya desk pelayanan di MPP, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dishub. Semua proses dapat dilakukan secara terintegrasi di satu tempat. Ini bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya pelayanan yang cepat dan tepat, terutama bagi pelaku usaha transportasi dan pembangunan yang membutuhkan dokumen teknis, seperti rekomendasi Andalalin dan izin penggunaan jalan Kabupaten.

Kadis Perhubungan I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, langkah ini bagian dari inovasi pelayanan dan upaya mendorong digitalisasi serta keterbukaan informasi publik.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapat kemudahan akses terhadap layanan perhubungan. Kehadiran desk pelayanan di MPP Barokah adalah wujud komitmen kami untuk memberikan layanan yang prima, cepat, dan akuntabel,” tuturnya.

Dia menambahkan, integrasi layanan di MPP diharap mempercepat proses perizinan dan mendukung iklim investasi serta pembangunan di Kabupaten Banjar, khususnya sektor transportasi.

Peresmian ini turut disambut antusias masyarakat dan pelaku usaha. Mereka mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan, karena dapat memangkas waktu dan juga pelayanan yang diberikan tanpa dipungut biaya (gratis) dalam pengurusan perizinan.(Wan/K-3)

Baca Juga :  Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan, Desa, Kelurahan Dilantik
Iklan
Iklan