Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis, Insentif Investasi, Kearsipan, dan RPJMD 2025–2029

×

DPRD dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis, Insentif Investasi, Kearsipan, dan RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 Klm Kontrak 1 1
PARIPURNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mencakup Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua dan Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, saat menunjukan penetapan Tiga Raperda. (KP/MedcentBJM)

Banjarmasin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mencakup Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Senin (04/08).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, anggota dewan serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan jajaran terkait lainnya.

Kalimantan Post

Dalam arahnya, Wali Kota Yamin menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan fondasi penting bagi pembangunan Kota Banjarmasin ke depan.

“Hari ini Alhamdulillah, Paripurna berjalan lancar. Ketiga Perda yang ditetapkan ini menjadi dasar yang sangat strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Yamin menekankan pentingnya Perda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif. Diharapkan, Perda ini akan membuka peluang investasi lebih luas, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Insentif dan kemudahan ini bertujuan menarik investor, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disebut sebagai tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. Yamin menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan bukti akuntabilitas dan sumber informasi strategis.

“Dengan sistem kearsipan yang tertib dan terintegrasi, pelayanan publik akan semakin efisien dan terpercaya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Bakal Revitalisasi Pipa Distribusi

Dalam kesempatan tersebut, juga disahkan Perda tentang RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2025–2029 yang menjadi panduan strategis pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih, dengan fokus utama pada pembangunan berbasis sungai sebagai ciri khas Kota Banjarmasin.

Wali Kota Yamin mengatakan Visi RPJMD 2025–2029 adalah Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera, dengan empat misi utama:

  1. Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter
  2. Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital
  3. Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan
  4. Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan.

“RPJMD ini diharapkan menjadi dokumen yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, agar pembangunan di Kota Banjarmasin berjalan berkelanjutan,” kata Yamin.

“Saya menyampaikan penghargaan kepada DPRD, panitia khusus dan jajaran eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan tiga Raperda strategis tersebut hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah,” pungkasnya.(nau/K-3)

Iklan
Iklan