PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Kalteng, Selasa (19/8/2025).
Raperda APBD Perubahan tersebut diserahkan Plt Sekda Leonar S Ampung mewakili Gubernur dalam rapat paripurna dewab.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemprov Kalteng, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah terkait.
Gubernur Kalteng melalui Plt Sekda Leonard S Ampung mengatakan, proyeksi struktur dan volume anggaran Perubahan APBD Tahun 2025. Komposisi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp8,5 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp365 miliar.
“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp378 miliar lebih, Silpa Rp 378 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar, pembayaran utang daerah Rp13 miliar lebih, dan pembiayaan netto Rp365 miliar lebih,” papar Leonard.
Kepala Bapperida Kalteng ini menegaskan, perubahan APBD 2025 disusun dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan yang sudah berjalan, kondisi sisa tahun anggaran dan antisipasi inflasi.
Selain itu, juga memperhatikan dinamika ekonomi global, nasional, maupun regional, serta isu strategis daerah.
Kemudian menyesuaikan kebijakan nasional dan realisasi APBD, terutama target pendapatan daerah yang harus menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari menegaskan, setelah nota keuangan pengantar Raperda Perubahan APBD 2025 disampaikan, DPRD akan menindaklanjutinya pada tahap pembahasan berikutnya.
“Raperda ini akan dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan dan tata tertib DPRD Kalteng,” tutupnya. (drt/KPO-4).