Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaHulu Sungai Utara

Dua Kurir Jaringan Narkoba Antar Daerah Diringkus Satresnarkoba HSU

×

Dua Kurir Jaringan Narkoba Antar Daerah Diringkus Satresnarkoba HSU

Sebarkan artikel ini
IMG 20250804 WA0045
Barang bukti yang diamankan Polres HSU dalam penangkapan di Jalan Bregjen Hasan Basri Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah. (Kalimantanpost.com/Repro Polres HSU)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan tiga paket besar sabu dengan berat bersih mencapai 290,62 gram dalam penangkapan dua tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni MJ (26), warga Desa Bentot, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan R (19), warga Desa Waling, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kalimantan Post

Keduanya merupakan pekerja dari wilayah Kabupaten Tabalong dan diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo SH, Senin (4/08/2025) membenarkan penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti 290,62 gram.

Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, SH, MM, petugas mencurigai dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Ketika akan diamankan, salah satu pelaku sempat menjatuhkan tas selempang warna hitam ke aspal jalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket besar sabu terbungkus rapi dalam plastik transparan dan kantong plastik,” ungkap Kasat.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah aparat Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

“Keduanya merupakan pekerja di wilayah Tabalong dan diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah,” terangnya.

Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil disita yakni dua unit handphone (merek Infinix dan iPhone), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Tas selempang merek EIGER, uang tunai Rp200.000, serta beberapa plastik klip pembungkus.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres HSU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina Soroti Amnesti : Bukan Ancaman, Tapi Peluang Persatuan Bangsa

Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya Polri memberantas peredaran narkoba di daerah. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan