Kandangan – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor, menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Rabu (27/8/2025).
Pada rapat itu, disetujui bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu menunjukkan sinergisitas yang kuat, antara pihak eksekutif dan legislatif dalam membangun dasar hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, persetujuan dua Ranperda tersebut merupakan wujud kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menuturkan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang adil, seimbang, serta berorientasi pada peningkatan kualitas tenaga kerja daerah.
“Selain itu, untuk membuka lapangan kerja lebih luas, sekaligus melindungi hak-hak pekerja,” tambahnya.
Sementara Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dimaksudkan untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan kebutuhan aktual, dinamika perkembangan, serta tuntutan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan perubahan ini, kita berharap struktur birokrasi semakin baik, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” harap Bupati HSS.
Bupati mengucapkan apresiasi, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS atas sinergisitas dan kebersamaan yang terjalin sepanjang proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah semata, melainkan juga oleh seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.
Bupati Syafrudin mengajak semua pihak untuk terus bergandeng tangan, menyatukan langkah demi mewujudkan Kabupaten HSS yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Noor, dan para pejabat di lingkungan Pemkab HSS. (tor/K-6)