Kotabaru, KP Dugaan korupsi proyek Jembatan Sulangkit–Tanjung Samalantakan dilaporkan Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Laporan yang disampaikan Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, Rabu (20/8), dan diterima langsung pihak Kejari Kotabaru untuk ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar aduan, tapi laporan resmi. Kami ingin kasus ini benar-benar diselidiki secara tuntas,” tegas Muslim.
Proyek jembatan yang menelan anggaran Rp15,6 miliar dari APBD 2024 itu disebut sarat masalah.
Temuan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan.
Besi tulangan berkarat, pondasi tanpa perlindungan, jembatan kayu sementara lapuk, material menumpuk tanpa standar K3, hingga metode kerja yang sembrono.
Ironisnya, meski progres jauh dari harapan, Rp5 miliar sudah dicairkan ke kontraktor pelaksana PT Rekayasa Daya Konstruksi. Sementara Rp10 miliar dikembalikan ke kas daerah.
“Kerugian negara tetap nyata, sebab pekerjaan yang sudah dibayar tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” papar Muslim.
Dari keterangan, mama Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Dr Ir Suprapti Tri Astuti ST MT, juga ikut disebut-sebut dalam laporan tersebut.
BP3K-RI mendesak agar Kejaksaan memeriksa pejabat dinas, kontraktor, serta konsultan pengawas.
Mereka juga mendorong dilakukan audit investigatif, pembekuan aset, hingga penyelidikan dugaan gratifikasi.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi dugaan persekongkolan jahat yang merugikan rakyat. Kami minta Kejaksaan bertindak tegas,” tutup Muslim.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Kotabaru Rhaksi Gandhy Arifran, SH yang dihubungi awak media via telepon dan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (*/K-2)