Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Gawat, Ada Ribuan Lahan di Kalsel yang Terancam Jatuh ke Tangan Negara

×

Gawat, Ada Ribuan Lahan di Kalsel yang Terancam Jatuh ke Tangan Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250813 WA0059 e1755087986381

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ribuan warga Kalsel kuatir karena masih belum dapat menyelesaikan persoalan sengketa kapling lahan di Kalimantan Selatan, terlebih sertifikat kepemilikan yang masih abu-abu. Kekuatiran itu muncul karena ancamannya, tanah tersebut akan jatuh ke tangan Negara.

Hal itu terungkap karena adanya keluhan dari 1200 Lebih warga Kalsel yang disampaikan melalui Wakil Rakyat dari PDIP yakni Syarifudin disela Sidang Paripurna Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan ke 75.

Kalimantan Post

Disampaikan Syarifudin, bahwa para warga takut tanahnya bisa dirampas Negara akibat ketidak jelasan status kepemilikan lahan dengan jumlah kasus yang masih banyak yakni mencapai ribuan.

Bukan tanpa alasan, Syarifudin menyampaikan aspirasi berupa keluhan warga Kalsel itu, menyambut momentum Harjad Provinsi Kalsel dengan tagline Bagawi Tuntung, Banua Bauntung, dan Rakyat Himung.

Syarifudin ingin tagline itu bukan sekadar hanya narasi, lebih jauh ia hendak Pemprov Kalsel hadir dan dapat memfasilitasi dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan.

Menjawab hal itu, Gubernur Kalsel, H Muhidin didampingi Wagub Hasnuryadi Sulaiman dan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, setelah rapat paripurna menyampaikan, pihaknya akan membuat sebuah forum antar pihak untuk mencari solusi soal tumpang tindih kepemilikan lahan atau tanah tersebut.

“Kalau ada permasalahan ayo kita sama-sama memperbaiki kedepannya, jangan sampai ada yang salah dalam mengambil sebuah kebijakan,” ujar Muhidin.

Bahkan ia juga menegaskan agar tidak ada lagi masyarakat yang bersengketa tanah, disebutkannya harus dicarikan solusi terbaik untuk kedua pihak.

“Jika ada temuan atau keluhan pemilik sertifikat soal kepemilikan, langsung aja selesaikan pada instansi yang membuatkannya,” katanya.

“Karena itulah, jika lahan yang belum terselesaikan dengan baik dan kepemilikan sertifikat belum jelas maka tidak bisa dimanfaatkan,” sambung Muhidin.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatan Pembinaan Atlet Berprestasi

Ia menambahkan sertifikat bermasalah tersebut belum bisa dimanfaatkan secara penuh, terlebih jika kondisi lahan itu belum bisa dijangkau.

“Karena fasilitas umum mungkin, atau bahkan ada sebagian lahan juga terhalang hutan lindung,” tutupnya. (Sfr/KPO-1)

Iklan
Iklan