Banjarmasin, KP Salah seorang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) atasnama terpidana Ardi Hayon, ditangkap Tim Kejaksaan TInggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Kejaksan Tinggi Kalsel, Rina Virawati SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyoni SH MH, Kamis (28/8) membenarkan soal ini.
Terpidana buronan dari Kejaksaan NTT dan diamankan sejak Selasa 26 Agustus sekitar pukul 15.00 WITA dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ucapnya.
“Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, dan selanjutnya hari ini, Kamis dilakukan penyerahan DPO terpidana untuk dilakukan pengawalan pengamanan menuju Kota Kupang dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang,” tambahnya.
Ia sebut, penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejati Kalsel beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Ini semua lanjutnya, berdasarkan surat perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perihal Pengamanan terhadap DPO, Ardi Hayon, yang merupakan bagian dari pada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi NTT dalam perkara persetubuhan anak.
Dan surat Assisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur perihal bantuan monitoring DPO ini.
Dari informasi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendapati DPO yang bersangkutan bekerja sebagai sales pada PT. Batu Apuh Jaya Perkasa Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. (*/K-2)