Banjarmasin, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan pemutihan pajak kendaraaan secara besar-besaran hingga Desember 2025.
Program memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan diskon pokok BBNKB sebesar 34,17 persen.
“Semula dijadwalkan berakhir lebih awal, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025,” kata Kepala Bapenda, H Subhan Nor Yaumi.
Selain itu kata Subhan, kabar gembira lain adanya program pemutihan pajak yang rencananya akan dimulai dari 4 Agustus 2025 nanti.
“Jadi bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak 2 tahun ke atas, 10 tahun pun bisa hanya dengan bayar 1 tahun sekaligus hidup pajak,” ungkap Subhan.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan di Kalsel soal pajak kendaraan bermotor masih banyak mengalami tunggakan.
Karena itu sebagai upaya perbaikan data pajak maka dilakukan opsi pemutihan tersebut.
“Ini adalah kebijakan Pak Gubernur, juga, supaya Kalsel laporannya lebih baik, bisa menjadi lebih valid dan akuntabel,” harap Subhan.
Ia berharap kedepannya, potensi penerimaan pajak dari PKB itu bisa rasional, mudah-mudahan 2025 bisa selesai semua upaya perbaikan data pajak PKB tersebut.
“Jadi tahun depan, bisa tergambar bahwa potensi pendapatan dari PKB itu sekian, karena ini juga akan berdampak untuk kita menyampaikan potensi ini secara rasional,” tutup Subhan.
Ditanya mengenai penurunan penjualan kendaraan bermotor di Kalsel?
Menurutnya, pada tahun 2025 menjadi salah satu alasan di balik program pemutihan ini.
Dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 9.000 unit lebih, saat ini penjualan hanya sekitar 4.700 unit atau turun 40 persen.
Meski demikian, piutang yang berhasil tertagih dari sektor ini sudah mencapai kurang lebih Rp 200 miliar. (sfr/K-2)