Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Anak Tenggelam di Water Park Banjarbaru, Polisi Tetapkan 14 Tersangka‎

×

Kasus Anak Tenggelam di Water Park Banjarbaru, Polisi Tetapkan 14 Tersangka‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20250827 WA0042 1 e1756297813412

BANJARBARU, Kalimantapost.com – Penyidikan kasus tenggelamnya MA (11), pelajar SDN Ujung Baru Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, di wahana The Breeze Water Park Banjarbaru kini memasuki babak baru.

Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa tragis yang menewaskan korban saat kegiatan rekreasi kelulusan sekolah.

‎Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama kepala sekolah, guru pendamping, dan 25 siswa lain berwisata ke kolam renang dengan kedalaman 1,6 meter. Nyawa MA tidak tertolong setelah ditemukan tenggelam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Liang Anggang.

‎Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Kalimantan Post

Dari hasil tersebut, polisi menetapkan 8 guru pendamping, 1 kepala sekolah, serta 5 orang dari pihak pengelola (4 karyawan dan 1 manajemen) sebagai tersangka.

‎“Berdasarkan hasil gelar perkara, ada 14 tersangka. Unsur pidana ditemukan dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta pendapat ahli pidana. Penyidik berkeyakinan telah terjadi kelalaian,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

‎Sejumlah alat bukti telah dikantongi, antara lain rekaman CCTV, tiket masuk, pakaian korban, hingga visum dari RS Bhayangkara dan rekam medis dari RSD Idaman Banjarbaru. Polisi juga melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan visum et repertum (VER).

‎Dari 14 tersangka, satu orang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sementara 13 lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

‎Kompol Imam menambahkan, penyidik akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan. Status penahanan akan diputuskan setelah melihat tingkat kooperatif para tersangka.

‎“Kalau kooperatif mungkin tidak dilakukan penahanan, tetapi jika tidak, maka berdasarkan keyakinan penyidik, bisa saja ada di antara mereka yang ditahan,” tegasnya. (dev/KPO-4)

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara

Iklan
Iklan