Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Tahan Pelaksana Proyek Jembatan Tarungin–Asam Randah

×

Kejari Tapin Tahan Pelaksana Proyek Jembatan Tarungin–Asam Randah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250812 WA0036
TAHAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Tapin resmi menahan tersangka R selaku pelaksana proyek Jembatan Tarungin-Asam Randah. (Kalimantanpost.com/repro Kejari Tapin)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Satu per satu pelaku dugaan korupsi proyek jembatan di Kabupaten Tapin mulai dijerat hukum. Senin (11/8/2025) sore, Kejaksaan Negeri Tapin menahan R, pelaksana proyek pembangunan Jembatan Tarungin–Asam Randah tahun anggaran 2024.

R tiba di kantor kejaksaan memenuhi panggilan kedua penyidik bidang tindak pidana khusus. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam sebelum ia digiring ke rumah tahanan sekitar pukul 18.00 Wita. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri.

Kalimantan Post

Kasi Pidsus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, mengatakan R berperan mengerjakan proyek dengan menggunakan bendera CV Cahaya Abadi. Perusahaan itu dimiliki NM, yang telah lebih dulu mendekam di tahanan atas perkara yang sama.

“Keduanya memiliki peran berbeda, tapi saling terkait dalam pelaksanaan proyek,” ujar Bimo dalam keterangannya melalui siaran pers kejaksaan Negeri Tapin. Selasa (12/8/2025)

Dikatakan Bimo bahwa sebelum ditahan, R sempat mangkir dari panggilan pertama pada Jumat (8/8/2025). Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Senin (11/8/2025)a. Kehadirannya kali ini langsung berujung pada penahanan.

“Jadi kepada tersangka R setelah kita lakukan pemanggilan kedua dan yang bersangkutan datang ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung kita tahan,” katanya.

Bimo menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, dan keterangan saksi. Bukti-bukti itu menguatkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penahanan R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembangunan jembatan penghubung Tarungin–Asam Randah. Proyek yang dibiayai APBD Tapin tahun 2024 itu diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi APBdes Desa Pualam Sari, Rugikan Negara Rp191Juta

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi bahwa penggunaan perusahaan pinjaman menjadi modus utama. Nama CV Cahaya Abadi dipakai R untuk mengerjakan proyek, sementara kendali lapangan tetap berada di tangannya.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Bimo.

Dengan penahanan ini, kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar hingga ke meja hijau.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (abd/KPO-4).

Iklan
Iklan