PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Musyawarah sebagai langkah strategis melestarikan warisan leluhur sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah mengatakan, hutan adat memiliki makna mendalam bagi masyarakat adat Dayak.
Disebutkan makna dimaksud tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga budaya dan spiritual.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya mengutip sambutan tertulis Gubernur.
Diungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, tercatat 333 ribu hektare areal telah ditetapkan sebagai hutan adat. Kabupaten Gunung Mas menjadi salah satu daerah dengan luasan signifikan, yakni 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat.
Ditegaskannya, Pemprov Kalteng berkomitmen memperkuat perlindungan hutan adat melalui berbagai langkah, seperti penerbitan pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, fasilitasi usulan hutan adat dari masyarakat, dan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut. Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan,” imbuhnya.
Darliansjah berharap musyawarah ini dapat melahirkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercipta tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Upaya ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis hutan, seperti nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, hingga pelestarian kearifan lokal.
“Saya ingin menegaskan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Andrie Elia Embang, menekankan bahwa hutan adat merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan kehidupan masyarakat Dayak.
“Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (drt/KPO-4).