Dengan catatan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
BANJARMASIN, KP -Bandara Udara Bersujud terletak di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu bisa atau berpeluang sebagai Bandara Internasional, menyusul Syamsudin Noor.
Semua berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik indonesia Nomor KM 38 tahun 2025 tentang penggunaan Bandara Udara yang dapat melayani penerbangan yang melayani penerbangan dari dan atau ke luar negeri
Setelah Bandara Udara Syamsudin Noor Banjarbaru dikembalikan statusnya Bandara Internasional, giliran Bandara Udara Bersujud diberi peluang untuk status yang sama.
Berdasarkan SK informasi yang didapat, Selasa (12/8), ditetapkannya Bandara Udara Bersujud sebagai Bandara Internasional yang dikelola oleh dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemerintah Daerah ini, dengan catatan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.
Surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel, dari:
1) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan.
2) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian dan 3 menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan
Terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional
Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Stiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dan terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara
Sementara itu informasi yang didapat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional dan menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional.
Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandar udara khusus dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu.
Namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan, bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu ada tiga bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional yakni
- Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
- Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan
- Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. (nau/K-2)