BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Guna menyambung agenda rapat sebelumnya pada 31 Juli 2025, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat bersama sejumlah mitra kerja, Jumat (1/8/2025), bertempat di ruang rapat Komisi II, Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel. Agenda kali ini membahas lanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Mitra kerja yang berhadir dalam rapat kali ini Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Bank Kalsel, PT. Jamkrida, PT. Bangun Banua, dan PT. Ambapers. Rapat dibagi dalam dua sesi, dengan Bank Kalsel dan PT. Jamkrida hadir di pagi hari pada sesi I , sementara PT. Bangun Banua dan PT. Ambapers hadir pada sesi II sore hari.
Wakil Ketua Komisi II, H. Suripno Sumas, menyampaikan bahwa tujuan utama dari RDP ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kinerja dan kontribusi masing-masing BUMD terhadap pendapatan daerah serta permasalahan yang mereka hadapi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Inti dari pembicaraan RDP ini adalah meminta informasi kegiatan tahun 2025, kontribusi terhadap pendapatan daerah tahun 2025–2026, serta mendengar keluhan mereka dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelas Suripno.
Dalam pemaparannya, Bank Kalsel menyampaikan perlu tambahan modal guna memperkuat posisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham utama. Saat ini, Pemprov Kalsel hanya memiliki 21 persen saham, sementara Kabupaten Balangan menjadi pemegang saham terbesar.
“Tambahan dana ini sangat penting agar posisi Pemprov sebagai pemegang saham utama dapat diwujudkan. Ini akan kami bahas lebih lanjut melalui peraturan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, PT. Jamkrida yang bergerak di bidang asuransi kredit juga dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pelaku usaha di daerah. Komisi II mendorong agar layanan Jamkrida tidak hanya menjangkau nasabah melalui Bank Kalsel, tetapi juga bank-bank nasional yang beroperasi di wilayah Kalsel.
“Jamkrida juga menyampaikan kebutuhan penambahan modal yang kami nilai relevan untuk pengembangan usaha mereka. Kami mendukung dan meminta mereka segera menyusun usulan raperda beserta naskah akademiknya,” ujarnya.
Pada sesi kedua, Komisi II menerima laporan dari PT. Bangun Banua. Perusahaan ini dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi bisnisnya, salah satunya disebabkan status badan hukumnya yang masih berbentuk perusahaan daerah (Perusda), belum bertransformasi menjadi Perseroda.
“Kondisi ini menjadi kendala dalam pemberian penyertaan modal. Namun, mereka tetap menyampaikan laporan kegiatan dan dividen yang disetorkan ke pemerintah provinsi,” ungkap Suripno.
Sementara itu, PT. Ambapers menunjukkan kinerja usaha yang cukup baik, khususnya dalam pengelolaan Alur Barito yang telah diluruskan dengan panjang 15.000 meter, lebar 100 meter, dan kedalaman tetap dijaga 5 LWS. Perbaikan ini diyakini akan meningkatkan potensi pendapatan dari alur tersebut.
Namun demikian, saat ini Ambapers hanya bisa memungut tiga jenis komoditas yakni batubara, batu split, dan kayu. Pihak perusahaan mengusulkan agar dapat menambah jenis komoditas yang dipungut menjadi barang curah, barang cair, dan petik kemas.
“Apabila perluasan kegiatan ini disetujui, maka Ambapers berpeluang besar menjadi salah satu BUMD penyumbang dividen terbesar bagi daerah,” tegas Suripno.
RDP ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi dan penguatan peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan.(nau/KPO-1)