RANTAU, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Tapin menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di ruas Tarungin–Asam Randah, Kabupaten Tapin, Tahun Anggaran 2024.
Tersangka R diduga sebagai aktor utama di balik mandeknya proyek jembatan senilai hampir Rp5 miliar itu.
“Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 4 ahli,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, Selasa (5/8/2025)
Ridani disebut sebagai pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera perusahaan CV Cahaya Abadi, pemenang tender proyek tersebut. Proyek itu telah mengucurkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,3 miliar, namun hingga kontrak berakhir dalam 120 hari, progres fisik hanya tercapai 5,97 persen. Audit dari BPKP Kalimantan Selatan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,52 miliar.
“Dana sudah cair, tapi pekerjaan nyaris tidak jalan,” kata Bimo.
Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyidik telah memanggil Ridani sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun ia hanya hadir sekali. Ketidakhadirannya dalam dua panggilan berikutnya dinilai sebagai bentuk ketidakoperatifan.
Kejari Tapin pun menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025. Tersangka R akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu dijerat yaitu seorang pria berinisial AR seorang penjabat pembuat komitmen pada dinas PUPR dan saudara NM selaku pemilik CV Cahaya Abadi. Keduanya kini masih dalam tahap prapenuntutan.
Bimo menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Untuk tersangka R dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abd/KPO-4).