Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

KPID Kalsel Mengedepankan Tabayun dengan BPKAD dan Biro Hukum

×

KPID Kalsel Mengedepankan Tabayun dengan BPKAD dan Biro Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250828 WA0038 e1756375850139

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjawab pemberitaan yang ramai di publik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 menempuh jalur tabayun melalui konsultasi resmi dengan BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, sekaligus menjaga marwah lembaga dan asas kepatutan dalam proses transisi kepemimpinan.

Kalimantan Post

Pertemuan ini dilakukan Ketua KPID Kalsel, M Leoni Hermawan, Wakil Ketua M. Saufi, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Nanik Hayati. Rombongan diterima langsung oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel Yayan Supiani, bersama perwakilan BPKAD, Aina. Seluruh komisioner yang berhalangan hadir juga telah mengetahui dan menyetujui langkah ini.

Ketua KPID Kalsel, M Leoni Hermawan, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah sengketa, melainkan klarifikasi administratif.

“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan. Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya. Tabayun ini semata dilakukan agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kalsel, M. Saufi, menambahkan bahwa tabayun adalah bentuk kehati-hatian lembaga.

“Kami mengedepankan tabayun terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah lembaga dan integritas kami sebagai Komisioner KPID Kalsel, agar setiap keputusan yang diambil berlandaskan aturan yang jelas dan diskusi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Dari hasil konsultasi, ditegaskan bahwa regulasi keuangan KPID tidak merujuk pada mekanisme kepegawaian Pemprov, melainkan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan demikian, dasar hukum administrasi, termasuk surat-menyurat dan pemberkasan, berlaku sejak 12 Agustus 2025, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang penetapan anggota KPID Kalsel.

Baca Juga :  Komitmen Talenta ASN se-Kalsel

BPKAD dan Biro Hukum juga menyampaikan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara komisioner lama dan baru, agar regulasi yang berlaku dapat dijelaskan secara langsung serta dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Perlu disampaikan pula bahwa ketentuan mengenai uang kehormatan diatur dalam regulasi umum berbasis kinerja, dimana pencairannya dibayarkan setiap akhir bulan. Dengan demikian, mekanisme pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku, bukan persepsi pihak manapun.

KPID Kalsel menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk bekerja fokus pada tugas utama, yaitu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalsel demi kepentingan publik. (lyn/KPO-4).

Iklan
Iklan