Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Usut Mitra Kerja Komisi XI DPR yang Beri Uang ke Heri dan Satori

×

KPK Usut Mitra Kerja Komisi XI DPR yang Beri Uang ke Heri dan Satori

Sebarkan artikel ini
IMG 20250808 WA0008
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut mitra kerja Komisi XI DPR RI yang memberikan uang kepada dua tersangka kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.

“Kami sedang dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Kalimantan Post

Asep menyampaikan pernyataan tersebut sebab Heri Gunawan menerima Rp1,94 miliar, sedangkan Satori sebanyak Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI selain BI dan OJK.

“Ini sedang didalami, apakah nanti ada yang tadi disebutkan (Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas red.)? Apalagi ada banyak sekali mitra kerja dari Komisi XI ini,” katanya.

Ia menjelaskan pengusutan dilakukan karena kedua tersangka mendapatkan sejumlah uang untuk melaksanakan kegiatan sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dibuat mereka. Namun kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima uang tersebut.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa dalam Perkara 30 Kg Sabu, Terdakwa Amsyah Yadhi Resmi Bebas
Iklan
Iklan