Banjarmasin, KP – Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, maka giliran KPU Kalsel akan menghadapi hal sama.
Dari keterangan, Selasa (19/8) ada lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan dihadirkan sebagai teradu di sidang etik DKPP, pada Jumat (22/8) mendatang.
Pengadunya atas nama Syarifah Hayana, Syarifah Lulu, Chandra Adi Susilo, Azmirul Rufaida.
Pada sidang sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan, Hegar Wahyu Hidayat, dan Bahrani dengan dua laporan aduan berbeda, yang diajukan Candra Adi Susilo, Azmirul Rufaida, Syarifah Hayana, dan Syarifah Lulu.
Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi
Untuk pokok aduan pengadu adalah pencabutan status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan oleh KPU Kalsel pada Pilkada Banjarbaru lalu.
Perihal sidang etik ibenarkan oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, membenarkan soal rencana sidang dan surat pemberitahuan juga telah diterima.
Diketahui sebelumnya pada 13 Agustus 2025, DKPP RI telah menggelar sidang tentang ini
Sidang dihadiri pula oleh Tim Hanyar Banjarbaru yaitu Kisworo Dwi Cahyono, Kharis Maulana R, dan Muhammad L. Maswandi.
Juga berhadir pihak terkait yang yaitu KPU Kalsel, KPU Kota Banjarbaru, Kepolisian Kalsel, Kejari Banjarbaru, dan Kepolisian Resor Banjarbaru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang dikoordinir atau dipimpin oleh Bawaslu Kota Banjarbaru.
Para pengadu menduga bahwa teradu mencederai nilai inti demokrasi netralitas dan profesionalisme.
Dalam aduan, Bawaslu Banjarbaru disebut telah menetapkan 20 orang sebagai terlapor dan melimpahkan kasus ke Polres Banjarbaru serta KPU Kota Banjarbaru. (*/K-2)