BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kurang dari tiga jam setelah beraksi
membobol sebuah rumah warga di Komplek Bumi Pemurus Permai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibrahim alias Ahim (58), merupakan residivis kasus serupa, kembali ditangkap polisi.
Tertangkapnya tersangka Ahim, berawal dari laporan korban, Sri Marganing Rahayu (56) karena mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka dan berantakan sepulang kerja, Kamis (31/7/2025)malam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Selatan
Menindak lanjuti laporan tersebut , tim gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta Banjarmasin, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel langsung bergerak cepat.
Tersangka berhasil ditangkap pukul 23.04 Wita di wilayah Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar.
Barang bukti yang berhasil diamankan Laptop ACER warna silver, Sepeda motor Yamaha Mio J, helm hitam dan dua bilah besi kecil berbentuk linggis.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Cristugus Liresn, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno tersangka sudah empat kali masuk penjara dan baru bebas pada tahun 2023.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian spesialis bongkar rumah, yang telah empat kali keluar-masuk penjara. Dalam aksinya kali ini, pelaku beraksi seorang diri,” jelas Kanit
Dikatakan Sudirno, pihak masih melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain, termasuk di luar Kota Banjarmasin.