BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara pesta minuman keras (miras) oplosan berakhir dengan perkelahian di Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, tepatnya di sekitaran samping tangga jembatan terminal Pasar Sentra Antasari. Banjarmasin Tengah.
Korban diketahui bernama Faris Wahyu Ansar (30), dia ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Minggu (24/8/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban warga Jalan Sejahtera II RT.04 Banjarmasin Tengah ini mengalami luka tusuk dibagian dada. Dia ditusuk tersangka, Sugiannoor (46), warga Jalan Ahmad Yani Gang Hidayat Banjarmasin Timur.
Mengetahui korbannya sudah tak berdaya lagi, tersangka yang kesehariannya sebagai buruh lepas langsung menyerah diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah sekitar pukul 16.20 Wita, sambil membawa barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) jenis belati.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Selain itu tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan
Dari kronologisnya, dimana korban dan tersangka bersama dengan dua orang saksi sedang pesta miras oplosan alkohol, lalu korban diduga dalam keadaan mabuk berat langsung mengamuk.
Tiba-tiba korban langsung memukul tersangka tanpa sebab, karena tersangka juga pengaruh miras ini langsung mengeluarkan sajam yang sudah diselipkannya dibajunya dan langsung menusukannya.
Tak lama kejadian ini korban sempat berdiri dan tak jauh dari lokasi tempat pesta miras , lalu istri korban bernama Mariana (31), langsung melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Tak lama kemudian tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, sambil membawa barang bukti.
Korban pun sempat di larikan ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, namun korban meninggal dunia, lalu langsung dipindahkan ke Intalasi Pemulasaraan Jenazah, guna dilakukan visum lebih lanjut. (fik/KPO-4)